Pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Pasal 21 Ayat (1) yang berbunyi “Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menetapkan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalampasal 19 ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran” di mana terdapat prinsip-prinsip penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2023, di antaranya:

  1. Kemanusiaan
  2. Keseimbangan Alam
  3. Kebijakan Strategis Nasional Berbasis Kewenangan Desa
  4. Sesuai dengan Kondisi Obyektif Desa
  5. Kebhinekaan, dan
  6. Keadilan

Tahun 2023 sendiri terdapat prioritas penggunaan dana desa, di mana pertama pada pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai dengan kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa, di mana akan dijelaskan secara mendalam pada dokumen di bawah ini: